Menpar Bawa Wonderful Indonesia Gastronomy 2026 ke Solo dan Jogja, Ini Alasannya
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Kripto - Ilustrasi/Frepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang korban dugaan penipuan investasi kripto bernama Younger alias Y melaporkan kasus yang menjerat nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hampir Rp3 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan, kode referral, rekaman video, serta flashdisk yang diduga berkaitan dengan skema investasi kripto bermodus janji keuntungan tinggi. Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Jajang, menilai langkah pelaporan ini penting untuk mencegah semakin banyak generasi muda yang terjebak dalam investasi ilegal berkedok trading kripto yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Jajang menjelaskan kliennya tergiur mengikuti investasi kripto setelah melihat konten promosi terlapor di media sosial. Dalam konten tersebut, terlapor kerap menampilkan gaya hidup mewah dan mengklaim memperoleh keuntungan besar dari aset kripto dalam waktu singkat.
Korban kemudian membeli keanggotaan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga Rp50 juta, serta diarahkan untuk membeli koin kripto tertentu. Terlapor disebut menjanjikan keuntungan hingga 300 persen bahkan mencapai 500 persen dari modal awal.
"Dia mengatakan dari Rp2 juta bisa menjadi Rp2 miliar. Beli koin apa pun bisa untung," ujar Younger saat memberikan keterangan.
Akibat mengikuti arahan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total hampir Rp3 miliar. Younger pun berharap laporannya dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," kata Budi.
Kasus dugaan penipuan investasi kripto ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang memanfaatkan media sosial, sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan dalam berinvestasi aset digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026 menampilkan Amri/Nita dan Leo/Daniel. Simak jam, lawan, venue, dan siaran langsung.
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.