Advertisement
Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp3 Miliar
Kripto - Ilustrasi - Frepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang korban dugaan penipuan investasi kripto bernama Younger alias Y melaporkan kasus yang menjerat nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hampir Rp3 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan, kode referral, rekaman video, serta flashdisk yang diduga berkaitan dengan skema investasi kripto bermodus janji keuntungan tinggi. Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kuasa hukum korban, Jajang, menilai langkah pelaporan ini penting untuk mencegah semakin banyak generasi muda yang terjebak dalam investasi ilegal berkedok trading kripto yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Jajang menjelaskan kliennya tergiur mengikuti investasi kripto setelah melihat konten promosi terlapor di media sosial. Dalam konten tersebut, terlapor kerap menampilkan gaya hidup mewah dan mengklaim memperoleh keuntungan besar dari aset kripto dalam waktu singkat.
Korban kemudian membeli keanggotaan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga Rp50 juta, serta diarahkan untuk membeli koin kripto tertentu. Terlapor disebut menjanjikan keuntungan hingga 300 persen bahkan mencapai 500 persen dari modal awal.
"Dia mengatakan dari Rp2 juta bisa menjadi Rp2 miliar. Beli koin apa pun bisa untung," ujar Younger saat memberikan keterangan.
Akibat mengikuti arahan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total hampir Rp3 miliar. Younger pun berharap laporannya dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," kata Budi.
Kasus dugaan penipuan investasi kripto ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang memanfaatkan media sosial, sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan dalam berinvestasi aset digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 13 Januari 2026
- Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2026
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Januari
- SBY Tegaskan Hanya AHY Matahari di Partai Demokrat
- Liverpool Tekuk Barnsley 4-1, Lolos ke Putaran Keempat FA Cup
- BMKG: Sebagian Besar Kota Besar Diguyur Hujan Hari Ini
Advertisement
Advertisement





