Advertisement
Viral Polisi Minta SIM Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi terkait video viral anggota kepolisian yang meminta "SIM Jakarta" saat melakukan penindakan di ruas Tol JORR.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan peristiwa ini berawal saat pihaknya melakukan patroli pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada Sabtu (12/7/2025).
Advertisement
Anggota kepolisian adalah Aiptu T. Dia menemukan salah satu pengendara mobil yang diduga melanggar TNKB. Oleh sebab itu, Aiptu T tersebut langsung menghentikan pengemudi.
"Anggota menghentikan, kemudian menanyakan surat-surat, dan diberikan, termasuk salah satunya diberikan SIM," ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (20/7/2025).
Dia menambahkan, saat proses pengecekan itu terucap kesalahpahaman kalimat yang dilontarkan oleh anggota, yaitu soal permintaan Sim Jakarta.
Hal tersebut kemudian menjadi perbincangan publik lantaran SIM itu seharusnya berlaku secara nasional. Dalam hal ini, Komarudin menekankan bahwa yang dimaksud anggotanya itu adalah SIM yang dikeluarkan Polri.
"Selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A. Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan," imbuhnya.
Pengemudi itu diduga malah memperlihatkan SIM berkelir biru. Menurut Komarudin, SIM Biru itu dikeluarkan oleh POM TNI.
BACA JUGA: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Wipha
"SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," tutur Komarudin.
Komarudin juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang viral itu. Hasil pemeriksaannya mengatakan bahwa terhadap perilaku anggotanya yang viral itu tidak ditemukan pelanggaran.
"Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
Advertisement
Advertisement







