Advertisement

Viral Polisi Minta SIM Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Anshary Madya Sukma
Minggu, 20 Juli 2025 - 07:57 WIB
Sunartono
Viral Polisi Minta SIM Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi terkait video viral anggota kepolisian yang meminta "SIM Jakarta" saat melakukan penindakan di ruas Tol JORR.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan peristiwa ini berawal saat pihaknya melakukan patroli pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada Sabtu (12/7/2025).

Advertisement

Anggota kepolisian adalah Aiptu T. Dia menemukan salah satu pengendara mobil yang diduga melanggar TNKB. Oleh sebab itu, Aiptu T tersebut langsung menghentikan pengemudi.

BACA JUGA: Sri Sultan HB X Serahkan Kekancingan Tanah 320 Ribu Meter Persegi untuk Pembangunan Tol Jogja-Solo, Tol Jogja-Bawen dan Tol Jogja-YIA

"Anggota menghentikan, kemudian menanyakan surat-surat, dan diberikan, termasuk salah satunya diberikan SIM," ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (20/7/2025).

Dia menambahkan, saat proses pengecekan itu terucap kesalahpahaman kalimat yang dilontarkan oleh anggota, yaitu soal permintaan Sim Jakarta.

Hal tersebut kemudian menjadi perbincangan publik lantaran SIM itu seharusnya berlaku secara nasional. Dalam hal ini, Komarudin menekankan bahwa yang dimaksud anggotanya itu adalah SIM yang dikeluarkan Polri.

"Selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A. Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan," imbuhnya.

Pengemudi itu diduga malah memperlihatkan SIM berkelir biru. Menurut Komarudin, SIM Biru itu dikeluarkan oleh POM TNI.

BACA JUGA: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Wipha

"SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," tutur Komarudin.

Komarudin juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang viral itu. Hasil pemeriksaannya mengatakan bahwa terhadap perilaku anggotanya yang viral itu tidak ditemukan pelanggaran.

"Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Anak Muda Sapta Darma: Mempertahankan Agama Minoritas di Tengah Mayoritas

Jogja
| Minggu, 20 Juli 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement