Advertisement
Kementerian ATR BPN Cabut 400 SHM di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau
Nusron Wahid. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sekitar 400 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Advertisement
Nusron mengatakan total SHM di TNTN yang ditemukan sebanyak 1.758. Hingga saat ini memang baru sekitar 400 SHM telah berhasil dicabut.
Dalam upaya pencabutan SHM, petugas menemui sejumlah kendala. Pasalnya sebagian SHM yang bertempus 1999–2006 merupakan hasil surat keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama Bupati Indragiri Hulu.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. “Kalau SK-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kami cabut,” ujarnya.
Wadan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Brigjen TNI Dodi Triwinarto mengatakan permukiman ilegal yang berada di kawasan TNTN sebagian besar merupakan bangunan semi-permanen.
“Rumah-rumah ini tidak semuanya terhuni, rumah-rumah semi-permanen. Namun, ada juga yang permanen, tapi tidak banyak,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang menempati kawasan TNTN adalah pekerja kasar. “Mereka yang di dalam TNTN ini hanya pekerja kebun, hanya pesuruh, bukan yang punya. Mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP ganda,” ujarnya.
Adapun saat ini, Satgas PKH telah berhasil 81.793 hektare lahan kawasan TNTN. Lahan yang telah dikuasai tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Kurda Jadi Senjata untuk Penguatan Modal UMKM di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
- Aisyiyah DIY Targetkan Seluruh Guru TK ABA Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- Jalan Penghubung Sleman-Magelang Rusak, DPRD DIY Minta Diperbaiki
- Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Tekan Pariwisata DIY
Advertisement
Advertisement







