Advertisement
Kebakaran Hutan Lahan Meluas di Riau, 12 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU—Kebakaran hutan lahan (karhutla) jadi masalah tiap tahun yang terus mengancam di Provinsi Riau. Kebakaran hutan kali ini meluas hingga belasan kabupaten. Pada Selasa (17/6/2025) sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan kejadian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Sebanyak dua daerah yang belum, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir. "Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama," kata dia, Selasa.
Advertisement
Dia mengatakan penetapan status siaga darurat ini bagian dari strategi antisipatif agar penanganan karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
Hal itu, meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel.
BACA JUGA: Jalur Trans Jogja Sampai Terminal Wates Kulonprogo Sulit Terealisasi, Ini Kendalanya
"Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi, seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif," katanya.
Pihaknya juga menekankan bahwa kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan," ujarnya.
Status siaga ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait dengan pencegahan karhutla, sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal.
"Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Realisasi PBB Bantul Tembus Rp56,7 Miliar, 48 Kalurahan Masih Belum Lunas
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
- Cak Imin Minta Para Sarjana Lebih Berdaya Agar Mandiri
- Presiden Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Begini Penjelasan Istana
- KPK Nilai Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Bahan Diskursus Publik
- Kebutuan Garam Nasional 4,9 Ton, Pasokan Belum Terpenuhi
Advertisement
Advertisement