Advertisement
Kebakaran Hutan Lahan Meluas di Riau, 12 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU—Kebakaran hutan lahan (karhutla) jadi masalah tiap tahun yang terus mengancam di Provinsi Riau. Kebakaran hutan kali ini meluas hingga belasan kabupaten. Pada Selasa (17/6/2025) sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan kejadian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Sebanyak dua daerah yang belum, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir. "Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama," kata dia, Selasa.
Advertisement
Dia mengatakan penetapan status siaga darurat ini bagian dari strategi antisipatif agar penanganan karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
Hal itu, meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel.
BACA JUGA: Jalur Trans Jogja Sampai Terminal Wates Kulonprogo Sulit Terealisasi, Ini Kendalanya
"Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi, seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif," katanya.
Pihaknya juga menekankan bahwa kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan," ujarnya.
Status siaga ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait dengan pencegahan karhutla, sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal.
"Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Diserang OTK, Prajurit TNI Gugur Ditembak dan Dibacok di Yuhukimo Papua
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- WNI di Iran, Israel Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik
- Hari Ini, Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2.024.000 untuk Ukuran 1 Gram
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Danantara Minta Himbara Kucurkan Rp130 Triliun
- Rupiah Hari Ini, Dibuka di Level Rp16.301 per Dolar AS
Advertisement
Advertisement