Advertisement

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Newswire
Selasa, 10 Juni 2025 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 akhirnya direspons oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem bahkan mengatakan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut. “Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” katanya dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan di Kejagung. “Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.

Dirinya meyakini proses hukum yang berjalan akan dapat memilah antara kebijakan yang berpotensi menyimpang dengan kebijakan yang memiliki iktikad baik. Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

“Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” katanya. Nadiem melanjutkan, “Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan dan keterbukaan,”.

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pantai Goa Cemara Siapkan Penambahan Fasilitas Wisata Seluas 20 Hektare

Bantul
| Selasa, 10 Juni 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement