Advertisement

Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Newswire
Rabu, 17 September 2025 - 10:27 WIB
Ujang Hasanudin
Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Selasa (16/9/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Advertisement

“Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” kata Anang di Jakarta, Rabu.

Anang mengatakan, dalam pelaksanaan tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta bersikap kooperatif. “Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, tim JPU Kejari Surakarta akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

BACA JUGA: Kejagung Sita Sejumlah Aset Tanah Milik Bos Sritex, Segini Nilainya

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Para tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.

Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat

Jogja
| Rabu, 17 September 2025, 13:47 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement