Advertisement

Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN

Newswire
Jum'at, 19 September 2025 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 30 Juni 2025. Perpres ini juga mengatur soal gaji PNS/ASN.

Dalam Lampiran I Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025 disebutkan pemutakhiran RKP 2025 merupakan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Advertisement

Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

BACA JUGA: Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji

8 Program Hasil Terbaik Cepat

Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:

1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.

3. Produktivitas pertanian
Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Pembangunan sekolah
Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Kartu kesejahteraan dan kartu usaha
Melanjutkan dan menambahkan program program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara
Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara

7. Infrastruktur desa/kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), rumah murah
Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target penerimaan negara
Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Perubahan utama dan perluasan cakupan
Dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat sebagaimana yang telah diungkapkan di atas terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen

Jogja
| Sabtu, 20 September 2025, 01:27 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement