Advertisement
Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos
Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 1,9 juta penerima bansos yang dianggap tidak berhak. Hal ini dilakukan setelah Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dipanggil Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Gus Ipul, saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore, menyebut Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.
Advertisement
"1,9 juta lebih itu sudah dinyatakan tidak berhak untuk menerima bansos lagi dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," katanya saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo.
Ia menyatakan bahwa pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA: Rute Uji Coba Bus Listrik Trans Jogja Berubah, Start dari Terminal Jombor
Dikatakan Gus Ipul, Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Melalui Inpres Nomor 4 ini kita ingin memastikan bansos tepat sasaran. Apakah datanya sudah sempurna? Belum. Karena setiap hari ada warga yang meninggal, lahir, menikah, atau pindah domisili dan pemutakhiran data harus dilakukan terus-menerus,” katanya.
Menurutnya, proses pemutakhiran dapat dilakukan setiap hari oleh pemerintah daerah dan pendamping program, sementara BPS akan merilis pembaruan resmi setiap tiga bulan.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diranking oleh BPS untuk menentukan prioritas penerima bantuan.
Dikatakan Gus Ipul, hasil pemutakhiran terbaru pada Maret–April 2025 menunjukkan hampir 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi berhak mendapatkan bansos.
Nama-nama tersebut dicoret setelah dilakukan kunjungan langsung ke rumah penerima oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, dan Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Data yang tidak sesuai kriteria kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” ujarnya.
Selain bansos reguler, pemutakhiran juga berdampak pada program bantuan iuran BPJS Kesehatan. Lebih dari 9 juta peserta dialihkan kepada penerima baru yang masuk kategori prioritas berdasarkan desil kesejahteraan 1 hingga 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
- Program Gentengisasi Prabowo Terkendala Pasokan Bahan Baku
- Pemkab Gunungkidul Tetapkan 7 Program Strategis RPJMD 2025-2029
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 4 Februari 2026
- Fokus Pendidikan Anak, Yayasan TCKN Pastikan Sesuai Prosedur Hukum
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
- Hujan Ringan Diprediksi Merata di DIY, Aktivitas Warga Perlu Waspada
Advertisement
Advertisement




