Pelampung Ditemukan Dekat Anak Krakatau, Tim SAR Belum Dipastikan Milik Jurnalis
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
Foto ilustrasi sekolah - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menyatakan pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi anak didik adalah ranahnya para pendidik.
"Ya, itu [pemberian PR] sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pendidik ya," kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin saat merespons terkait beredarnya informasi pelarangan bagi guru-guru untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi murid-muridnya di Jawa Barat.
Atip mengatakan pemerintah daerah sendiri memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, akan tetapi, harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sleman Larang Toko Modern Sediakan Kantong Plastik
Hal ini penting dilakukan, mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang telah diatur dalam undang-undang untuk dikerjasamakan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.
"Pemerintah daerah memang bisa membuat kebijakan di bidang pendidikan, namun tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena itu juga diamanatkan oleh peraturan, harus berkoordinasi," ujarnya.
Atip menjelaskan bahwa keberadaan PR bukanlah hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas atau dari pemerintah pusat. Mengingat, tiap daerah, tiap sekolah, serta tiap pelajaran memiliki karakter yang berbeda dan harus disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa itu sendiri. Di mana yang lebih paham adalah guru yang mengajar siswa itu.
"Soal perlu atau tidaknya PR, itu sebenarnya sangat tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan. Karena proses belajar di tiap sekolah bisa berbeda, maka guru sebagai pendidik yang paling memahami kebutuhan siswanya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.
"Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke sisiwa-sisiwanya," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6).
Hal ini dilakukan, kata Dedi, demi efektifitas belajar, karena selama ini PR siswa yang dibawa ke rumahnya, kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.
Selanjutnya, Dedi menilai dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah dan memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.
BACA JUGA: DPR RI Setujui Kebijakan Murid Tanpa PR di Jawa Barat, Ini Catatannya
"Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif," katanya.
Saat Antara mengkonfirmasi ke beberapa pihak di Pemprov Jabar, edaran gubernur soal larangan tidak memberikan PR bagi siswa dan siswi sekolah, belum ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
Mengusung konsep private villa premium, The Kharma Villas Yogyakarta menghadirkan empat tipe unit dengan pilihan satu hingga tiga kamar tidur.
Tiongkok menargetkan mobil otonom digunakan secara luas pada 2030 dan memperkuat industri kendaraan listrik pintar.
Sesosok jasad lansia asal Piyungan Bantul ditemukan di Sungai Opak Berbah Sleman usai dilaporkan hilang sejak Rabu.
Marc Márquez menjadi yang tercepat pada FP1 MotoGP San Marino 2026 dengan waktu 1:31,468, unggul 0,060 detik dari Marco Bezzecchi.
Olahraga 20 menit dapat membantu menjaga kemampuan memori setelah kurang tidur, menurut studi terbaru yang diterbitkan PNAS.