Advertisement
Wamendikdasmen: Pemberian PR Bagi Siswa itu Ranahnya Pendidik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menyatakan pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi anak didik adalah ranahnya para pendidik.
"Ya, itu [pemberian PR] sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pendidik ya," kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin saat merespons terkait beredarnya informasi pelarangan bagi guru-guru untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi murid-muridnya di Jawa Barat.
Advertisement
Atip mengatakan pemerintah daerah sendiri memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, akan tetapi, harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sleman Larang Toko Modern Sediakan Kantong Plastik
Hal ini penting dilakukan, mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang telah diatur dalam undang-undang untuk dikerjasamakan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.
"Pemerintah daerah memang bisa membuat kebijakan di bidang pendidikan, namun tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena itu juga diamanatkan oleh peraturan, harus berkoordinasi," ujarnya.
Atip menjelaskan bahwa keberadaan PR bukanlah hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas atau dari pemerintah pusat. Mengingat, tiap daerah, tiap sekolah, serta tiap pelajaran memiliki karakter yang berbeda dan harus disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa itu sendiri. Di mana yang lebih paham adalah guru yang mengajar siswa itu.
"Soal perlu atau tidaknya PR, itu sebenarnya sangat tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan. Karena proses belajar di tiap sekolah bisa berbeda, maka guru sebagai pendidik yang paling memahami kebutuhan siswanya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.
"Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke sisiwa-sisiwanya," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6).
Hal ini dilakukan, kata Dedi, demi efektifitas belajar, karena selama ini PR siswa yang dibawa ke rumahnya, kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.
Selanjutnya, Dedi menilai dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah dan memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.
BACA JUGA: DPR RI Setujui Kebijakan Murid Tanpa PR di Jawa Barat, Ini Catatannya
"Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif," katanya.
Saat Antara mengkonfirmasi ke beberapa pihak di Pemprov Jabar, edaran gubernur soal larangan tidak memberikan PR bagi siswa dan siswi sekolah, belum ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Mendikdasmen Sebut Implementasi Pendidikan Gratis Kemungkinan Tahun Depan
- Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng Usulkan Kompetisi Bela Diri
- Bentrok Pengunjuk Rasa di Los Angeles Meluas, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement

Hingga Akhir Mei 2025 Kunjungan Wisatawan ke Sleman Capai 3,5 Juta
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Tambang di Raja Ampat: Kalau Ada Suap, Bawa ke Jalur Hukum
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Sidang Uji Materi Perpu PUPN, Hardjuno: Harus Jadi Momentum Membuka Tabir BLBI Secara Menyeluruh
- Kaki Gunung Semeru Dilanda Hujan Lahar Hujan, Getaran Berlangsung Hingga 4 Jam
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement