Advertisement
KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil baru dapat terealisasi dalam waktu dekat karena keterbatasan sumber daya penyidik KPK.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia kembali menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa penyidik KPK dalam waktu dekat.
“insyaallah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Budi sempat mengatakan bahwa Ridwan Kamil berpeluang diperiksa penyidik KPK setelah Idul Fitri.
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Sementara itu, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
- Presiden PKS Muzammil Sebut Pengurus Baru Siap Membantu Pemerintah
- Contraflow di Jalan Tol Jagorawi Dihentikan
- Menteri Bahlil Bantah Terbitkan Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat
- Petronas Akan Melakukan PHK 10 Persen Karyawan, Ini Alasannya
- Covid-9 Mulai Merebak, Dokter Paru: Perlu Ada Kejelasan Vaksinasi
Advertisement
Advertisement