Advertisement
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar

Advertisement
Harianjogja.com,DENPASAR—Kepolisian Daerah Bali menyebutkan seorang pria kasus pencabulan anak di bawah umur meninggal dunia diduga akibat dikeroyok oleh tahanan lain di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
BACA JUGA: Alasan Daging Kurban Tak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat (6/6/2025) mengatakan korban berinisial AI (34) merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6).
AI diduga meninggal dunia diduga dikeroyok oleh 7 orang tahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Denpasar dari 11 orang diidentifikasi, ada sekitar 7 orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban," kata Ariasandy.
Para pelaku berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS dan IGARP.
Rata-rata pelaku merupakan tahanan kasus narkotika.
Ariasandy menjelaskan insiden tersebut terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.
Lalu, kemudian anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.
"Pada saat itu masih bernapas. Lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa," katanya.
Aryasandi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
Belum diketahui apa motif pengeroyokan tersebut.
"Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik 7 orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan," kata Sandy.
Selain memeriksa tahanan, penyidik Propam dan Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga di tahanan yang bertugas saat kejadian.
Menurut Sandy, apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam Polda maupun Polresta. Apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
- Presiden PKS Muzammil Sebut Pengurus Baru Siap Membantu Pemerintah
- Contraflow di Jalan Tol Jagorawi Dihentikan
- Menteri Bahlil Bantah Terbitkan Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat
- Petronas Akan Melakukan PHK 10 Persen Karyawan, Ini Alasannya
- Covid-9 Mulai Merebak, Dokter Paru: Perlu Ada Kejelasan Vaksinasi
- PP Muhammadiyah Ingatkan Jemaah Amalkan Nilai Ibadah Haji
Advertisement
Advertisement