Advertisement

Dukun Pengganda Uang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah Ditangkap Polisi

Newswire
Senin, 02 Juni 2025 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Dukun Pengganda Uang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah Ditangkap Polisi Barang bukti batu berlian palsu yang dipakai tindak pidana penipuan berkedok dukun yang bisa menggandakan uang saat gelar di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025). Antara - Akhmad Nazaruddin Lathif

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS—Pelaku penipuan berkedok sebagai dukun yang mampu melipatgandakan uang sehingga korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta, ditangkap Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.  

"Korbannya yang merupakan warga Kudus itu, mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban yang sakit karena diduga terkena santet," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat gelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).

Advertisement

Untuk penyembuhan istrinya itu, kata dia, pelaku juga meminta mahar sebesar Rp3 juta. Korban menyanggupinya dan setelah istrinya sembuh pelaku dipersilakan menginap di rumah korbannya yang merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Ketika pelaku menginap di rumah korbannya itu, kemudian pelaku menawarkan diri bahwa dirinya mampu melipatgandakan uang.

Merasa berhutang budi karena sudah membantu penyembuhan istrinya, maka korban berinisial AS asal Kaliwungu itu mempercayai pelaku bisa menggandakan uang dengan cara mengambil uang ghoib.

"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp7 miliar," ujarnya.

BACA JUGA: Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak

Belum genap satu tahun, yakni pada akhir April 2025 korbannya curiga bahwa dirinya tertipu. Kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Selain tertipu soal kasus penggandaan uang, korban juga tertipu investasi penanaman saham di perusahaan swasta di Kudus dengan nilai uang yang disetorkan kepada pelaku sebesar Rp30 juta. Kemudian pelaku meminta tambahan uang untuk penanaman saham sebesar Rp60 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp140 juta.

Atas laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah korban dan kini terancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP.

Pelaku berinisial S yang berprofesi tukang pijat mengakui baru melakukan praktik dukun pengganda uang sekali ini, karena terdesak untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengecek di Link Cekbansos.kemensos.go.id

Jogja
| Rabu, 04 Juni 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement