Advertisement
Dukun Pengganda Uang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS—Pelaku penipuan berkedok sebagai dukun yang mampu melipatgandakan uang sehingga korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta, ditangkap Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.
"Korbannya yang merupakan warga Kudus itu, mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban yang sakit karena diduga terkena santet," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat gelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).
Advertisement
Untuk penyembuhan istrinya itu, kata dia, pelaku juga meminta mahar sebesar Rp3 juta. Korban menyanggupinya dan setelah istrinya sembuh pelaku dipersilakan menginap di rumah korbannya yang merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Ketika pelaku menginap di rumah korbannya itu, kemudian pelaku menawarkan diri bahwa dirinya mampu melipatgandakan uang.
Merasa berhutang budi karena sudah membantu penyembuhan istrinya, maka korban berinisial AS asal Kaliwungu itu mempercayai pelaku bisa menggandakan uang dengan cara mengambil uang ghoib.
"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp7 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak
Belum genap satu tahun, yakni pada akhir April 2025 korbannya curiga bahwa dirinya tertipu. Kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Selain tertipu soal kasus penggandaan uang, korban juga tertipu investasi penanaman saham di perusahaan swasta di Kudus dengan nilai uang yang disetorkan kepada pelaku sebesar Rp30 juta. Kemudian pelaku meminta tambahan uang untuk penanaman saham sebesar Rp60 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp140 juta.
Atas laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah korban dan kini terancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP.
Pelaku berinisial S yang berprofesi tukang pijat mengakui baru melakukan praktik dukun pengganda uang sekali ini, karena terdesak untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Disney PHK Ratusan Karyawannya di Lini Film, Televisi dan Keuangan
- Merebak Isu Menteri Kesehatan Bakal Kena Reshuffle, Begini Tanggapannya
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
Advertisement

Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengecek di Link Cekbansos.kemensos.go.id
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wamenkum Eddy Hiariej: Suka Tidak Suka RUU KUHAP Harus Selesai di 2025
- Menteri KKP Trenggono Baru Bisa Hentikan Impor Garam di Akhir 2027
- Pemerintah Persempit Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Ini Respons Menteri Ara
- Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum
- PM Mongolia Mengundurkan Diri di Tengah Protes Gaya Hidup Mewah Anaknya
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
Advertisement
Advertisement