Advertisement
Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Masyarakat diminta untuk semakin waspada terhadap maraknya arisan online ilegal yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa arisan online ilegal menjadi salah satu modus penipuan yang kini menyasar kelompok rentan.
Advertisement
“Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam jawaban tertulis dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa skema arisan semacam ini kerap menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya banyak yang berujung pada penipuan dan kerugian besar bagi para pesertanya.
Selain arisan ilegal, dia menyebut kejahatan di sektor perbankan juga semakin kompleks seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital. Berbagai modus seperti phishing, social engineering, skimming, carding, hingga pembajakan akun melalui teknik SIM swap terus berkembang.
Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya.
Risiko semakin tinggi karena pelaku kejahatan digital semakin canggih, dan banyak masyarakat yang masih belum memiliki literasi digital serta keuangan yang memadai, imbuhnya. Sebagai respons, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, seperti pelindungan data pribadi, transparansi, hingga penyelesaian pengaduan. Bahkan, OJK kini memiliki kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Tak hanya regulasi, OJK juga aktif menggelar edukasi publik melalui media sosial, kampanye, hingga kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas.
“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” kata Kiki.
Untuk mendukung langkah tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan. Sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terlibat, dan 47.891 di antaranya telah diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan Rp163 miliar dana korban berhasil diblokir sebelum disalahgunakan lebih lanjut.
“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” ungkap Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
Advertisement
Advertisement





