Advertisement
Pendataan Rumah Rusak Banjir Aceh Dibuka, Ini Kategorinya
Kondisi rumah warga yang terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). Antara - Yudi Manar
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH—Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) membuka pendataan rumah warga yang rusak akibat banjir hingga 15 Januari 2026. Pendataan ini ditujukan untuk menyamakan data dan memastikan akurasi kondisi rumah terdampak bencana.
Masyarakat yang rumahnya terdampak banjir diminta segera melapor melalui aparatur gampong atau geuchiek setempat. BPBA menegaskan hanya rumah pribadi yang terdata resmi yang dapat masuk dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Advertisement
Dalam pendataan tersebut, rumah terdampak diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, dan rumah hilang, sesuai tingkat kerusakan bangunan.
Seluruh Kepala Keluarga yang memiliki rumah pribadi terdampak banjir diimbau segera melapor dan memastikan telah terdaftar melalui geuchiek kampung setempat agar masuk dalam satu data resmi penanganan pascabencana.
BACA JUGA
Dikonfirmasi oleh Tim Humas Pos Komando Tanggap Darurat BPBA (09/01/2026), menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memverifikasi kondisi rumah warga, serta memastikan keakuratan data sebagai dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kategori rumah rusak dibagi menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan ciri dan tingkat kerusakannya antara lain:
1. Rumah Rusak Ringan (RR) ditandai dengan kerusakan kecil, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air. Pada kategori ini, struktur rumah masih aman dan layak dihuni.
2. Rumah Rusak Sedang (RS) memiliki ciri kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanan rumah berkurang. Contohnya antara lain dinding retak besar atau roboh sebagian, kerusakan atap sekitar 30 hingga 50 persen, kuda-kuda atap rusak, kolom atau balok retak, serta lantai amblas. Rumah dengan kondisi ini tidak disarankan untuk dihuni sementara dan memerlukan perbaikan besar.
3. Rumah Rusak Berat (RB), kerusakan terjadi secara parah pada struktur bangunan. Kondisi ini meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok bangunan patah. Rumah dalam kategori ini dinyatakan tidak layak huni dan harus dibangun ulang.
4. Kategori Rumah Hilang (RH), yaitu rumah yang hilang seluruhnya akibat bencana, seperti terseret arus banjir hingga tidak menyisakan bangunan.
BPBA mengingatkan pendataan tepat waktu menjadi kunci agar bantuan pascabencana dapat disalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







