Advertisement
Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
                Ilustrasi uang.  - Bisnis/ Dwi Prasetya
            Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil KDM menyinggung soal penetapan dan penahanan eks pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait kasus pemberian kredit PT Sritex dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Kamis (22/5/2025).
"Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi pada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit yaitu menyampaikan kredit ke BJB, mudah-mudahan tidak salah kalau salah dikoreksi, sekitar Rp600 miliar tanpa agunan yang memadai," kata KDM.
Advertisement
Menurut Dedi, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan langkah taktis dan telah tepat. Dedi mengklaim telah melakukan koreksi terhadap jajaran dan kinerja BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
"Pemprov Jabar melalui RUPS sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total. Sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB, saya ucapkan terima kasih, dan semoga kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Langkah Cegah Abrasi di Goa Cemara
 - MORAZEN Yogyakarta Ajak Generasi Muda Kolaborasi Lewat Youth Unmute
 - Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro, Tablet untuk Gen Z Produktif
 - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tegaskan Tak Anti Kritik
 - Spooktober MORAZEN Yogyakarta: Halloween Rasa Nusantara
 
Advertisement
Advertisement


            
