Advertisement
Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil KDM menyinggung soal penetapan dan penahanan eks pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait kasus pemberian kredit PT Sritex dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Kamis (22/5/2025).
"Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi pada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit yaitu menyampaikan kredit ke BJB, mudah-mudahan tidak salah kalau salah dikoreksi, sekitar Rp600 miliar tanpa agunan yang memadai," kata KDM.
Advertisement
Menurut Dedi, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan langkah taktis dan telah tepat. Dedi mengklaim telah melakukan koreksi terhadap jajaran dan kinerja BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
"Pemprov Jabar melalui RUPS sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total. Sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB, saya ucapkan terima kasih, dan semoga kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dua Orang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha, Garut
- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Diperiksa di Gedung KPK Karena Mau Ditahan
- Penjelasan KPK Terkait Kronologi Pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim bukan di Jakarta
- 11 Orang Tewas, 9 Orang lainnya Hilang Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Korea Selatan
- 34 Orang Tewas Akibat Kapal Wisata di Vietnam Terbalik
Advertisement

Minimarket di Kulonprogo Dibobol, Pencuri Gasak Rokok hinga Pasta Gigi
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Begini
- Tragedi Pesta Rakyat di Garut Menewaskan 3 Orang, Puluhan Orang Terluka, Sembilan Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Beri Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Berikut Profil Hakim Ketua Dennie Arsan, Karirnya Moncer
- Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Menuai Kritik di Kalangan Ahli Hukum, Hardjuno: Tak Masuk Akal
- Program Makan Bergizi Gratis Mulai Menjangkau Sekolah Rakyat
- Pengedar Narkoba Selfie dengan Barang Dagangannya, Langsung Digerebek Polisi
- Terpilih Lagi Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Janji Bawa Partai ke Senayan
Advertisement
Advertisement