Advertisement

Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan

Newswire
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan (Kiri) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Antara - Arnidhya Nur Zhafira

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Manajemen atau pihak terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak abai dalam membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya. Hal ini diungkapkan  Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Hal ini menyusul penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Advertisement

“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis.

“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kami akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex.”

Lebih lanjut, Noel memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.

“Kami kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” kata Noel.

“Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” katanya.

Adapun sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Setelah memeriksa puluhan saksi itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Intoleransi dengan Konten Damai di Medsos

Jogja
| Kamis, 22 Mei 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement