Advertisement
Apindo Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Karyawan
Ilustrasi ijazah - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.
Penyataan ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menanggapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan surat edaran yang melarang praktik tersebut.
Advertisement
“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Pro Kontra Vaksin TBC Bill Gates Mulai Diuji Klinis, Begini Kata Ahli Epidemiologi UGM
Bob menilai perlunya melihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.
Dalam situasi ini, ia menilai masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah. Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Diding Sudrajat menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali. Menurut Diding, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai.
Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.
“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada [kasus penahanan ijazah],” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.
Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.
BACA JUGA: Akibat Hujan Deras Berangin, 8 Daerah Irigasi di Sleman Rusak
Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Borneo FC Waspada, PSIM Jogja Datang ke Segiri dengan Tekad Bangkit
- Marbot Masjid di Wates Temukan Pria Meninggal di Kamar Mandi
- Audit Polda DIY Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan di Polresta Sleman
- Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
- Lonjakan PAD Wisata Awal 2026 Dorong Target Rp60 Miliar di Gunungkidul
- Harga Sayuran di Bantul Anjlok saat Panen Raya, Pedagang Mengeluh
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
Advertisement
Advertisement



