Advertisement
Kemnaker: Jumlah PHK Capai 26.400 Kasus per Mei 2025

Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per Selasa (20/5/2025).
“[Kasus PHK] 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Pro Kontra Vaksin TBC Bill Gates Mulai Diuji Klinis, Begini Kata Ahli Epidemiologi UGM
Adapun PHK di Jawa Tengah adalah sebanyak 10.695 kasus, diikuti dengan Jakarta di angka 6.279, lalu Riau dengan 3.570 kasus. Angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, kehadiran Riau sebagai provinsi dengan kasus PHK terbanyak juga menjadi sorotan oleh Kemnaker.
“Kenapa Riau [ikut masuk tiga besar], yang pertama, beberapa industri perdagangan juga ada yang turun, mungkin, ya. Kita belum meneliti sedalam itu [terkait] kenapa [angka PHK di] Riau tinggi," ujar Indah.
Indah juga memastikan data PHK yang dihimpun oleh Kemnaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. “Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat,” kata dia.
BACA JUGA: Akibat Hujan Deras Berangin, 8 Daerah Irigasi di Sleman Rusak
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengungkapkan jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus.
Adapun angka tersebut berdasarkan data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
- Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
Advertisement
Advertisement