Advertisement
Selain Call Center 110, Ini Nomor Pengaduan Jika Melihat Aksi Premanisme
Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta menghubungi call center polisi 110 jika diresahkan dengan adanya aksi premanisme.
"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Sabtu (17/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Transformasi Digital Efisienkan Pelayanan Publik
Nomor aduan tersebut akan terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Setelah menerima laporan, polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme. Menurutnya Polri sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. Aksi tersebut harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat.
Polri juga akan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme. Polri akan menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," kata Sandi.
BACA JUGA: Workshop Kain Perca Hingga Fashion Show Anak Meriahkan The Lokstop #4 Hari Kedua
"Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
- Jadi Otak Kasus Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Dipecat
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
- FORTUNE Indonesia 40 Under 40: Apresiasi Pemimpin Muda Berpengaruh
- Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



