Advertisement
UMKM Toko Mama Khas Banjar Dipidanakan Polisi Gara-gara Tak Berlabel Kadaluarsa, Menteri Maman Lakukan Pembelaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.
“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman melakukan pembelaan dalam persidangan kasus penutupan Tok Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Sebagaimana diketahui UMKM Toko Mama Khas Banjar dipidanakan oleh Polda Kalimantan Selatan berawal dari laporan masyarakat. Polda Kalsel langsung menetapkan tersangka pemilik toko tersebut dengan dalih makanan yang dijualnya tidak ada label kadaluarsa. Padahal toko tersebut merupakan UMKM makanan khas Banjar yang diambil dari berbagai produsen UMKM di wilayah tersebut.
Kasus tersebut sampai dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini sampai ke persidangan. Toko tersebut pun terpaksa ditutup karena pemiliknya dipidana.
Maman merujuk pada kasus pidana yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang.
Maman menyampaikan kekhawatiran bahwasanya kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
“Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar.
Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.
Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA: Puluhan Hotel Ilegal Marak di Bantul, Pemkab Minta Segera Urus Izin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
Advertisement

Ketua Komisi D DPRD Bantul Minta Pemkab Buat Skema Pelaksanaan Sekolah Gratis
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- PBB Khawatir Perang Meluas Akibat Serangan AS ke Iran
- 86 Kepala Daerah Berangkat ke IPDN untuk Ikut Retret Gelombang II
- Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Iran Dangkal, Tak Ada Kerusakan yang Ditimbulkan
- Ekonom Nilai Ultimatum Trump ke Iran Akan Memperburuk Ketegangan Kawasan
- Serang Tiga Fasilitas Nuklir Iran, AS Habiskan Setidaknya Rp984 Miliar
- Pemkot Jogja Terus Gencarkan Perbaikan RTLH Melalui Bedah Rumah Berbasis Gotong Royong
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
Advertisement
Advertisement