Advertisement
Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Ambil Paksa Kendaraan di Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para penagih utang (debt collector) diminta tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik masyarakat.
“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, para "debt Collector" ini sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas dalam transaksi fidusia, sehingga ada prosedur yang harus mereka jalankan dan tidak melakukan perampasan secara paksa.
“Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” ujarnya.
Fuady juga meminta agar masyarakat yang mengetahui aksi perampasan kendaraan oleh "debt collector" agar melaporkan kepada petugas melalui hotline 110.
“Kami akan segera merespon setiap laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan mengirimkan personel ke lapangan,” kata dia.
Salah satu warga Tanjung Priok, Risdianto mengakui banyak melihat "debt collector" yang duduk setiap harinya di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso atau di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
“Saya melihat setiap hari ada di sana, lima sampai enam orang,” kata dia.
Keberadaan "debt collector" atau mata elang itu sempat beberapa kali hampir terjadi kecelakaan.
“Saat mereka beraksi merampas motor yang sudah menjadi target, kejar-kejaran dan sangat mengganggu,” kata dia.
Dirinya berharap agar tidak ada lagi aksi perampasan di jalan raya yang sangat membahayakan bagi pengendara lain.
“Kami berharap mereka tidak lagi berada di sana,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement