Advertisement
Kasus Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Advertisement
Selain dua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Uang suap itu diduga untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengamat Timur Tengah Ingatkan Serangan AS ke Iran Bisa Jadi Lonceng Perang Global
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Transparansi dalam SPMB untuk Cegah Kecurigaan
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
- Perang Iran-Israel Makin Membara, Ekonom Ingatkan Rupiah Bisa Makin Tertekan
- Ini 10 Rekomendasi dari Komnas HAM Terkait dengan RUU KUHP
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Kabupaten Temanggung Bangun 39 Sekolah Rakyat, Dimulai Juli 2025
- Retret Kepala Daerah Gelombang II, 10 Kepala Daerah Bakal Dapat Tanda Khusus
Advertisement
Advertisement