Advertisement
Kasus Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Advertisement
Selain dua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Uang suap itu diduga untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
Advertisement

Jelang Iduladha, Pemkab Sleman Minta Peternak dan Penjual Hewan Kurban Tidak Bawa Hewan dari Daerah Endemis Antraks
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Bakal Dilanjutkan Lagi, PBB: Kami Sudah Punya Rencana
- Dua Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Dimakamkan di Serui
- Citra Bali Tercoreng Premanisme, Polisi Tangkap 56 Orang dalam Delapan Hari
- Usulan Wakil Ketua KPK Menambah Dana Partai untuk Cegah Korupsi Disanggah DPR
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand
Advertisement