Advertisement

Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan Capai Miliaran Rupiah di Sidang Korupsi Minyak Goreng

Newswire
Kamis, 17 April 2025 - 14:37 WIB
Sunartono
Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan Capai Miliaran Rupiah di Sidang Korupsi Minyak Goreng Hakim Djuyamto tersangka penerima suap Rp7,5 miliar di kasus korupsi minyak goreng. - Bisnis.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengupayakan pembangunan hukum nasional ketika menanggapi sejumlah kasus dugaan suap yang menjerat hakim di tanah air.

Muzani mengatakan masalah itu bahkan menjadi fokus perhatian sejak awal Prabowo menjabat sebagai presiden. "Sejak awal Pak Prabowo sangat memberi catatan serius terhadap upaya pembangunan hukum nasional kita," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Menurut Muzani, persoalan hukum menjadi salah satu titik rawan yang perlu dilakukan pembenahan agar kasus-kasus yang mencederai lembaga peradilan di tanah air tidak terus berulang.

"Jangan sampai persoalan hukum selalu menjadi problem di kemudian hari dan ada celah bagi masalah-masalah baru yang terungkit atau terungkap," ucapnya.

Muzani mengatakan Presiden Prabowo hendak melakukan penataan terhadap pembangunan hukum nasional dalam rangka menciptakan para aparat penegak hukum yang berintegritas dan berdedikasi.

"Sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas, orang-orang yang memiliki dedikasi terhadap kesejahteraan negara," ujarnya.

Ketua MPR menambahkan bahwa Presiden Prabowo hendak melakukan penataan pembangunan hukum nasional secara komprehensif dengan menyerap masukan dari para ahli hukum di tanah air.

"Beliau ingin terus mendapatkan pandangan dari para ahli hukum yang memiliki keteguhan dan memiliki keinginan yang sama bagaimana Republik Indonesia itu menjadi sebuah negara hukum yang tangguh," katanyaa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim (Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto) sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp60 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas kepada tiga perusahaan yang terlibat kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gunungkidul Siapkan Vaksinasi Antraks di Bulan Ini, Ini Sasaran Ternak Jadi Prioritas

Gunungkidul
| Sabtu, 19 April 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement