Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/HO-DPR.
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan penerapan hukuman mati bagi ED, pria yang diduga membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat.
ED diketahui merupakan ayah dari seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Habiburokhman mengatakan pihaknya berempati terhadap kondisi psikologis ED. Meski tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, menurutnya, latar belakang peristiwa tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Situasinya adalah keguncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
Rujuk KUHP Baru
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Pasal 43 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang hal itu terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.
Dengan merujuk ketentuan tersebut, Habiburokhman menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa melihat konteks psikologis dan latar belakang peristiwa.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED terkait kasus pembunuhan terhadap Fikri.
Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED.
Perkembangan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.