Advertisement
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Satu Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Se-Indonesia
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Satu dari delapan terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur bernama YC, 23, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (14/4/2025).
"Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti.
Advertisement
Yuniarti menjelaskan bahwa YCN di dalam operasional pabrik narkoba tersebut sebagai orang yang merekrut pekerja untuk ditempatkan di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga menjadi pihak penghubung dengan tersangka lain yang statusnya saat masih daftar pencarian orang (DPO).
"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," ucapnya.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
JPU juga menuntut tujuh terdakwa lainnya, yakni IR, 25; RR, 23; HA, 21; FP, 21; DA, 24; AR, 21; dan SS, 28, dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba itu ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Malang dan Jakarta.
Untuk terdakwa yang ditangkap di Kota Malang adalah YC, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan tiga lainnya, yakni IR, RR, dan HA ditangkap di Jakarta.
Semua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang ditangkap di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," ujarnya.
Yuniarti menambahkan bahwa dari seluruh tuntutan tidak ada satu pun hal yang meringankan kedelapan terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum kedelapan tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyayangkan tuntutan dari JPU kepada para terdakwa.
Sebab, kata dia, delapan orang tersebut hanya merupakan pegawai dari pabrik narkoba tersebut, sedangkan pemiliknya masih DPO.
"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa pabrik itu digunakan untuk memproduksi narkoba.
"Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan itu. Awalnya terdakwa ini hanya ditawari kerja di pabrik rokok," kata dia.
Guntur menyatakan tim kuasa hukum kini berancang-ancang menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan. "Kami mempersiapkan pembelaan yang disampaikan 21 April 2025," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Banyak Sekolah Rusak di Kulonprogo, DPRD Desak Penanganan Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 15 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini, 15 Desember
- Real Madrid Taklukkan Alaves 2-1, Kembali ke Jalur Kemenangan di Liga
- John Cena Pensiun Usai Kalah dari Gunther di WWE
- Pelatihan Pabrik Saemaul Undong 2025 Tunjukkan Relevansi Nilai Saemaul
- Warga Rusia Protes Larangan Platform Game Roblox
- FSE Desak FIFA Hentikan Penjualan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement




