Advertisement
Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan Pemerintah Arab Saudi bersedia menambah alokasi kuota petugas haji bagi Indonesia untuk musim haji 1446 Hijriah/2025.
"Insya Allah. Jadi sudah permintaan (tambahan petugas haji) kita dipenuhi oleh Saudi Arabia," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kuota Haji Khusus Masih Dibuka
Kendati telah mendapat kabar baik, namun pemerintah masih belum mendapat angka pasti berapa jumlah tambahan petugas haji tersebut.
Menurut Menag Nasaruddin, pihaknya masih terus bernegosiasi untuk mendapatkan angka pasti jumlah kuota petugas haji yang disesuaikan dengan kebutuhan jamaah Indonesia.
"Kami juga akan mengukur, ya, esensinya seperti apa. Jangan sampai nanti berkelebihan atau berkekurangan," kata Menag Nasaruddin Umar.
Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota petugas haji 2025 bagi Indonesia hanya sebesar 2.100 orang. Jumlah ini hanya setengah dari total petugas haji Indonesia pada 2024.
Bagi Indonesia, jumlah petugas haji itu masih terlalu kurang, bahkan untuk petugas kelompok terbang (kloter) saja tidak mencukupi.
Dari satu kloter, minimal petugas haji yang mesti mendampingi jamaah sebanyak lima orang yang terdiri atas satu ketua kloter, satu pembimbing ibadah, dua perawat, dan satu dokter.
Apabila jumlah kloter mencapai 500-an, maka membutuhkan 2.500 petugas haji. Angka tersebut belum mencakup Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
"Jumlah ini tentunya masih sangat jauh. Apalagi jamaah kita cukup banyak yang lansia. Kita berharap dengan penambahan kuota petugas, maka layanan haji akan lebih optimal," kata Menag Nasaruddin Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK
- Daftar Orang Terkaya di Indonesia 2026
- Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
- Comeback Manis Persik Kediri Kalahkan Bali United 3-2
- MK Tolak Gugatan Sistem Penilaian Pendidikan Jarak Jauh
- KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
- Liga Spanyol Pekan ke-22: Barca Gas Pol, Madrid Intai Posisi
Advertisement
Advertisement



