Kemenkes Usulkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji Mulai Rp800.000
Kemenkes mengusulkan standar tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mulai Rp800.000 untuk mengurangi ketimpangan biaya dan memperketat istithaah.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, MEDAN—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa mantan pemain Timnas U-20 Irfan Raditya (36), karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Irfan yang merupakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang pada 5-19 Agustus 2005, terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," jelas Hakim Sarma.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa Irfan Raditya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa Irfan untuk menyatakan sikap.
Menanggapi itu, JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Tantra Perdana Sani, dan terdakwa Irfan Raditya masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.
"Baik, karena kedua pihak telah menerima vonis ini berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Tantra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan Gapura UIN Sumut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta," kata dia.
Pihaknya menilai perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Tantra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes mengusulkan standar tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mulai Rp800.000 untuk mengurangi ketimpangan biaya dan memperketat istithaah.
Raphael Marantika mencetak 12 poin dan 7 rebound saat Olifant bangkit mengejar BOSA sebelum kalah 53-60 di final DBL Jogja 2026.
Simak cara daftar bansos 2027 lewat Perlinsos Digital. Siapkan NIK, IKD, verifikasi wajah, dan data PLN untuk pengajuan PKH atau BPNT.
Pameran Trinetra di Jogja berlangsung 13-17 Oktober 2026, menghadirkan koleksi museum, tur kuratorial, cek mata gratis, dan edukasi sejarah.
Fenomena ikan teri terdampar di Pantai Wediombo, Gunungkidul, menarik ratusan warga. Hasil tangkapan bisa mencapai 4 kg untuk lauk keluarga.
UKDW mendorong konservasi Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong melalui riset lima tahun, kolaborasi lintas sektor, dan Piagam Amerta Bhumi.