Advertisement
Bingung Mau Bikin SKCK Online? Simak, Berikut Caranya
Ratusan pemohon menunggu penerbitan SKCK di Polres Sleman, Jumat (28/9 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Tenang, saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui online. Namun, SKCK belum bisa dilakukan secara full online karena pengambilan berkas asli harus di kantor polisi.
BACA JUGA: Polres Kulonprogo Beri Layanan SKCK Dirumah, Ini Sasarannya
Advertisement
Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK melalui online, Anda bisa mengunduh aplikasi resmi milik Polri, yaitu Super Apps Presisi di ponsel. Namun sebelum mengunduh aplikasi tersebut, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan dibawah ini :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, silakan Anda mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di ponsel dan melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Unduh Super Apps Presisi
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
- Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
- Pilih menu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik "Mulai"
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Anda harus membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
- Siapkan biaya senilai Rp30.000 untuk pembuatan SKCK. Sebab besaran biaya ini diatur dalam UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
Advertisement
Advertisement








