Advertisement
Meski di PHK, Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Eks Karyawan Sritex Masih Aktif
Situasi di depan pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA - Aris Wasita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepesertaan BPJS Kesehatan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih aktif sampai saat ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, korban PHK Sritex tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Surakarta Siap Fasilitasi Peluang Kerja Korban PHK Sritex
"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak- yang didaftarkan," katanya, Selasa (4/3/2025).
Dia mengatakan, mereka yang di PHK tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
"Saat ini kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk kepesertaan JKN pasca-adanya PHK ini," katanya.
Dengan begitu, pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pertumbuhan Ekonomi di Bantul Melemah Dampak Tekanan Geopolitik Global
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement





