Advertisement

2 Petinggi Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Baru di Kasus Pertamax Oplosan

Newswire
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:02 WIB
Sunartono
2 Petinggi Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Baru di Kasus Pertamax Oplosan Ilustrasi petugas memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU yang ada di Jakarta, beberapa waktu lalu./Bisnis Indonesia - Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejagung menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau mengoplos pertaliter jadi pertamax.

Kedua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Advertisement

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025) malam.

BACA JUGA : Harga Naik Per 1 Maret, Ini Perbandingan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina dan Non-Pertamina

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. "BBM berjenis RON 90 [pertalite], tetapi dibayar seharga RON 92 [pertamax], kemudian dioplos, dicampur," ujanya.

Kedua tersangka sejatinya dipanggil secara patut sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, Rabu (26/2/2025). Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan sehingga dilakukan penjemputan paksa. “Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Rabu ini, 26 Februari 2025, guna kepentingan pemeriksaan. Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Tambah 3 Unit Insinerator di Piyungan, Mulai Beroperasi April 2025

Jogja
| Kamis, 27 Februari 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement