Advertisement

Daftar 26 Gugatan Pilkada yang Dikabulkan MK, Ada yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Newswire
Kamis, 27 Februari 2025 - 12:27 WIB
Arief Junianto
Daftar 26 Gugatan Pilkada yang Dikabulkan MK, Ada yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tercatat ada 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari jumlah itu, KPU menjelaskan bahwa 24 di antaranya melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

Advertisement

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS. "Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait dengan batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

Dia mencontohkan ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

BACA JUGA: Mendadak! 24 Pemohon Sengketa Pilkada Mencabut Gugatannya di MK Tanpa Alasan Jelas

Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

  1. Provinsi Papua
  2. Kota Banjarbaru
  3. Kota Sabang
  4. Kota Palopo
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten Pesawaran
  7. Kabupaten Empat Lawang
  8. Kabupaten Barito Utara
  9. Kabupaten Magetan
  10. Kabupaten Kepulauan Talaud
  11. Kabupaten Gorontalo Utara
  12. Kabupaten Bengkulu Selatan
  13. Kabupaten Serang
  14. Kabupaten Siak
  15. Kabupaten Parigi Moutong
  16. Kabupaten Bangka Barat
  17. Kabupaten Tasikmalaya
  18. Kabupaten Banggai
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Buru
  21. Kabupaten Kutai Kartanegara
  22. Kabupaten Mahakam Ulu
  23. Kabupaten Boven Digoel
  24. Kabupaten Pulau Taliabu
  25. Kabupaten Jayapura
  26. Kabupaten Puncak Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kemenag Kota Jogja Gelar Rukyatul Hilal untuk Penentuan Awal Ramadan

Jogja
| Kamis, 27 Februari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement