Advertisement
Selesai Menjalani Hukuman di Malaysia, Ratusan WNI Dipulangkan

Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR—Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI), dipulangkan ke Tanah Air setelah rampung menjalani masa hukuman di Malaysia. Mereka melanggar peraturan keimigrasian.
Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Jati H Winarto mengatakan pihaknya mendampingi pemulangan 133 WNI itu melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru.
Advertisement
“Pemulangan itu merupakan bagian dari upaya pelindungan WNI di luar negeri dan dilaksanakan atas kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Menurut dia, 133 WNI yang dipulangkan dengan feri ke Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, itu selesai menjalani hukuman di enam Depot Imigrasi Malaysia.
Keenam fasilitas penahanan tersebut adalah Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Kemayan di Pahang, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, Depot Beranang di Selangor, Depot Langkap di Terengganu, dan Depot Ajil di Perak.
BACA JUGA: Tanggul Sungai Celeng Longsor, Kini Dipasang Bronjong untuk Penanganan Sementara
Para WNI yang didampingi anggota Satgas Pelindungan KJRI Johor Bahru itu telah menjalani hukuman karena overstay, penyalahgunaan permit kerja, atau tidak memiliki izin tinggal yang sah di Malaysia.
Menurut Jati, setibanya para WNI itu di Tanjung Pinang, mereka akan dibantu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak-pihak terkait lain untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang akan menampung para WNI tersebut selama proses pemulangan, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
Advertisement

Begini Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini Tidak Ada Ekstra Libur, Ini Penjelasan tentang Hari Lahir Lahir Pancasila 1 Juni
- Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Dijamin Halal
- Hari Bakcang Menandai Momen Penting dalam Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
- 100 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengawalan Sangat Ketat
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
Advertisement
Advertisement