Advertisement

12 Sekuriti Finns Beach Club Bali Ditetapkan Tersangka, Terlibat Perkelahian dengan WNA Australia

Newswire
Rabu, 19 Februari 2025 - 09:37 WIB
Sunartono
12 Sekuriti Finns Beach Club Bali Ditetapkan Tersangka, Terlibat Perkelahian dengan WNA Australia Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BADUNG—Polres Badung, Bali menetapkan 12 orang sekuriti Finns Beach Club sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan WNA Australia di tempat hiburan tersebut.

Kasus perkelahian antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) dengan security di Finns Beach Club Kuta Utara itu memasuki babak baru setelah kedua kubu, baik security maupun WNA saling lapor. Dalam laporan kepala sekurit di Polda Bali, Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang WNA Australia berinisial MR, 28, sebagai tersangka.

Advertisement

"Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar ditetapkan ada 12 orang tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Selasa.

BACA JUGA : Fleur de Lotus Fencing Club Jogja Berjaya di Kejurnas Anggar Antarklub

Penetapan tersangka tersebut, kata Sandy, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan para saksi-saksi. Dari 15 orang saksi yang diperiksa penyidik, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya berdasarkan alat bukti, minimal dua alat bukti dan keterangan saksi yang melihat kejadian saat itu. Jadi, dari lima belas orang yang dilaporkan, ada dua belas orang yang ditetapkan tersangka karena berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.

Terkait potongan video viral yang memperlihatkan sejumlah warga asing ribut dengan para security tersebut, kata Sandy, hanya salah satu dari rentetan peristiwa yang viral di media sosial. Namun, ada peristiwa lain yang terjadi saat perkelahian antar kedua kubu tersebut.

"Itu kan rangkaian video. Jadi, itu bukan satu rangkaian, kemudian TKP-nya yang di situ itu rangkaian terakhir dari TKP awal kejadian," katanya.

Ia menyatakan 12 sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara asing, namun mereka belum ditahan. "Dari bukti-bukti yang ada ke situ [penganiayaan]. Makannya penyidik, kemudian menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata dia saat ditanyai soal jenis pelanggaran yang dilakukan oleh belasan tersangka tersebut.

BACA JUGA : Hasil Real Betis vs Athletic Club: Skor 2-2, Debut Antony Eks MU Nyaris Cetak Gol

Adapun WNA Australia MR sudah ditahan di Polda. "Jadi, ini ada dua kasus yang berbeda dan terdapat dua laporan polisi. Kasusnya tetap jalan sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Jumat 21 Februari 2025

Bantul
| Jum'at, 21 Februari 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement