Advertisement
Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Memanfaatkan AI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi penipuan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) seperti deepfake.
"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria Senin.
Advertisement
Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.
BACA JUGA: Penipuan Umrah di Jogja, Jumlah Korban PT HMS Jadi 151 Orang
Nezar kemudian mencontohkan bentuk baru penipuan menggunakan AI berupa pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.
"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," katanya.
Maka dari itu diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan digital agar tidak terkecoh kejahatan serupa.
Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.
Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Meskipun demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.
"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.
Nezar mengatakan terbaru pemerintah saat ini tengah menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.
Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif seperti penipuan yang mungkin terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement

Jadwal Terbaru SIM Keliling Mulai Senin 2 Juni 2025 di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
- Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online
- Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- COO Danantara: BUMN Turut Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-Prancis Lewat Kunjungan Macron ke Borobudur
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement