Advertisement
Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Memanfaatkan AI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi penipuan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) seperti deepfake.
"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria Senin.
Advertisement
Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.
BACA JUGA: Penipuan Umrah di Jogja, Jumlah Korban PT HMS Jadi 151 Orang
Nezar kemudian mencontohkan bentuk baru penipuan menggunakan AI berupa pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.
"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," katanya.
Maka dari itu diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan digital agar tidak terkecoh kejahatan serupa.
Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.
Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Meskipun demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.
"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.
Nezar mengatakan terbaru pemerintah saat ini tengah menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.
Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif seperti penipuan yang mungkin terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 15 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
- Inilah Hasil Kesepakatan Kerja Sama Antara Prabowo dan Abdullah II
- Selain di Trucuk Klaten, Pertamina Juga Beri Sanksi SPBU di Denpasar Barat Bali Terkait Dugaan Pengoplosan BBM
- Tiba di Jakarta, Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- 3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur
- PBB: Serangan Israel di Gaza Picu Krisis Kemanusiaan
Advertisement