Advertisement
Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Penugasan Polri Lewat PP
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah tersebut ditempuh untuk merespons persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meredam polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Advertisement
Menurut Yusril, penyusunan PP dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan proses revisi undang-undang. Presiden, kata dia, memilih instrumen PP agar pengaturan penugasan anggota Polri tidak berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.
Yusril menegaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara eksplisit membuka peluang jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi dasar konstitusional penyusunan PP tersebut.
BACA JUGA
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, penafsiran pasca Putusan MK menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku pada jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, sehingga perlu kejelasan melalui PP.
PP yang sedang disusun, lanjut Yusril, akan menata ulang jenis jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Penyusunan dilakukan lintas kementerian dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Yusril menambahkan, kemungkinan revisi UU Polri ke depan akan bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Presiden setelah menerima hasil kerja komisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Daya Tarik Budaya, Melasti Ngobaran Masuk Kalender Wisata 2027
- Film Setan Alas Usung Meta-Horor, Tayang Serentak 181 Layar Bioskop
- Waspada Inflasi, BPS Kota Jogja Pantau Dampak Perang Terhadap Emas
- Ada Kebijakan WFA, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Kali
- 10 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Seusai OTT Bupati
- BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
- Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Diminta Dievaluasi
Advertisement
Advertisement







