Advertisement
Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Penugasan Polri Lewat PP
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah tersebut ditempuh untuk merespons persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meredam polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Advertisement
Menurut Yusril, penyusunan PP dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan proses revisi undang-undang. Presiden, kata dia, memilih instrumen PP agar pengaturan penugasan anggota Polri tidak berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.
Yusril menegaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara eksplisit membuka peluang jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi dasar konstitusional penyusunan PP tersebut.
BACA JUGA
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, penafsiran pasca Putusan MK menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku pada jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, sehingga perlu kejelasan melalui PP.
PP yang sedang disusun, lanjut Yusril, akan menata ulang jenis jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Penyusunan dilakukan lintas kementerian dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Yusril menambahkan, kemungkinan revisi UU Polri ke depan akan bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Presiden setelah menerima hasil kerja komisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








