Advertisement

Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Penugasan Polri Lewat PP

Akbar Evandio
Senin, 22 Desember 2025 - 07:57 WIB
Sunartono
Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Penugasan Polri Lewat PP Patroli polisi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah tersebut ditempuh untuk merespons persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meredam polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Advertisement

Menurut Yusril, penyusunan PP dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan proses revisi undang-undang. Presiden, kata dia, memilih instrumen PP agar pengaturan penugasan anggota Polri tidak berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.

Yusril menegaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara eksplisit membuka peluang jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan yang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi dasar konstitusional penyusunan PP tersebut.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, penafsiran pasca Putusan MK menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku pada jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, sehingga perlu kejelasan melalui PP.

PP yang sedang disusun, lanjut Yusril, akan menata ulang jenis jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Penyusunan dilakukan lintas kementerian dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.

Yusril menambahkan, kemungkinan revisi UU Polri ke depan akan bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Presiden setelah menerima hasil kerja komisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kronologi Kebakaran Asrama MAN 2 Jogja, Diduga Korsleting Listrik

Kronologi Kebakaran Asrama MAN 2 Jogja, Diduga Korsleting Listrik

Jogja
| Senin, 22 Desember 2025, 08:57 WIB

Advertisement

Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota

Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota

Wisata
| Sabtu, 20 Desember 2025, 15:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement