Advertisement

Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan

Dany Saputra
Kamis, 06 Februari 2025 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan Anggota DPR Komisi XI sekaligus politisi Partai Gerindra Heri Gunawan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Rabu (5/2/2025). 

Sebagai informasi, Heri Gunawan menjabat di Komisi XI pada periode sebelumnya, yakni 2019-2024.  "Kegiatan geledah dilaksanakan bertempat di Jalan Petikan 1. Blok U7 No.9 RT.04 RW.07 Kel Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Sdr. HG," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (6/2/2025). 

Advertisement

Tessa menyebut penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu (5/2/2025), pada pukul 21.00 WIB sampai dengan dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Penyidik pun disebut mendapatkan sejumlah barang bukti diduga terkait dengn kasus tersebut.  "Hasil yang diperoleh adalah barang bukti elektronik [HP], dokumen dan surat, serta catatan-catatan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa penyidik KPK pada akhir 2024 lalu. Selain Heri, penyidik turut memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori pada hari yang sama.  Rumah Satori di Cirebon juga telah digeledah penyidik KPK pada Januari 2025 lalu. 

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan tetapi tak sesuai peruntukannya. 

Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  "Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan.

BACA JUGA: BI Digeledah KPK, Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Terdampak

Sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Vaksinasi PMK di Sleman Capai 100%, Pemkab Tunggu Tambahan Vaksin dari Pusat

Sleman
| Kamis, 06 Februari 2025, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement