Advertisement
Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Rabu (5/2/2025).
Sebagai informasi, Heri Gunawan menjabat di Komisi XI pada periode sebelumnya, yakni 2019-2024. "Kegiatan geledah dilaksanakan bertempat di Jalan Petikan 1. Blok U7 No.9 RT.04 RW.07 Kel Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Sdr. HG," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Tessa menyebut penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu (5/2/2025), pada pukul 21.00 WIB sampai dengan dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Penyidik pun disebut mendapatkan sejumlah barang bukti diduga terkait dengn kasus tersebut. "Hasil yang diperoleh adalah barang bukti elektronik [HP], dokumen dan surat, serta catatan-catatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa penyidik KPK pada akhir 2024 lalu. Selain Heri, penyidik turut memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori pada hari yang sama. Rumah Satori di Cirebon juga telah digeledah penyidik KPK pada Januari 2025 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan tetapi tak sesuai peruntukannya.
Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.
Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. "Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan.
BACA JUGA: BI Digeledah KPK, Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Terdampak
Sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
Advertisement
Vaksinasi PMK di Sleman Capai 100%, Pemkab Tunggu Tambahan Vaksin dari Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Kemenkes Dipangkas, Menkes Pastikan Layanan Kesehatan Tak Terdampak
- Anggaran Dikepras, AHY Pertimbangkan Pendanaan Pembangunan Pakai Investasi
- Cuaca di Sejumlah Kota di Indonesia Diperkirakan Hujan Hari Ini 6 Februari 2025, Termasuk Jogja
- Kapolri Tegaskan Rekrutmen Jalur Santri Bakal jadi Program Prioritas
- Prabowo Kembali Beri Ultimatum kepada Oknum-oknum Korup di Indonesia
- Pemerintah Identifikasi 351 Jalur Tikus Penyelundupan Barang Ekspor maupun Impor di Indonesia
- Kapan Musim Hujan Berakhir? Begini Penjelasan BMKG
Advertisement
Advertisement