Advertisement

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Tegaskan Semua Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Newswire
Rabu, 05 Februari 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Tegaskan Semua Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA : Besok, Bareskrim Polri akan Melaksanakan Gelar Perkara terkait Kasus Pagar Laut

Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata dia pula.

Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.

Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal [kerugian] itu angkanya adalah Rp24 miliar," ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).

Pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

BACA JUGA : Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN

Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Identifikasi Empat Lokasi Padat Karya di Sleman Rampung, Ini Daftarnya

Sleman
| Rabu, 05 Februari 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement