Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh anggota kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.
Advertisement
Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.
Adapun, 123 orang pejabat yang wajib lapor itu telah diberikan sekitar tiga bulan untuk menyerahkan kewajiban LHKPN ke KPK. Batas akhir penyerahan LHKPN adalah hari ini, Selasa (21/1/2025).
"Menurut data kami, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Secara terperinci, Pahala menjelaskan bahwa sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya.
"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," terang Pahala.
BACA JUGA: Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat
Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.
Sebanyak 14 dari 58 LHKPN dari wajib lapor baru itu kini sudah tayang dan bisa langsung diakses publik di fitur e-announcement. Sisanya, terang Pahala, dipastikan secara keseluruhan bisa diunggah dan diakses publik dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Sesudah itu tinggal kami tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang enggak dilaporkan segala macam itu kami lihat lagi," ungkapnya.
Adapun, Pahala menyebut ada wajib lapor reguler yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp2,6 triliun. Namun, nilai itu masih rendah dari yang dilaporkan oleh wajib lapor baru, yakni sebesar Rp5,4 triliun.
"Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun," ungkapnya.
Secara rata-rata, papar Pahala, nilai harta yang dilaporkan oleh wajib lapor reguler di Kabinet Prabowo, yakni sebesar Rp187 miliar. Nilainya juga masih lebih rendah dari wajib lapor baru yakni mencapai Rp227 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Sekolah Rakyat untuk SMA dan Sederajat Telah Disiapkan Tempat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Cepat Whoosh Angkut 341.100 Penumpang Selama Libur Lebaran 2025
- Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkotika 192 Kilogram di Aceh
- KemenP2MI Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal dan Amankan 6 Korban
- Prabowo Bertemu Raja Yordania Abdullah II, Dorong Gencatan Senjata di Gaza
- Tiga Hakim PN Jakpus Terlibat Kasus Suap, Wakil Ketua Komisi III Singgung Kesejahteraan Hakim
- Tiga Hari Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Lunasi Biaya Haji
- Avoskin Trail Run Bakal Digelar di Lereng Gunung Merapi, Catat Tanggalnya!
Advertisement