Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh anggota kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.
Advertisement
Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.
Adapun, 123 orang pejabat yang wajib lapor itu telah diberikan sekitar tiga bulan untuk menyerahkan kewajiban LHKPN ke KPK. Batas akhir penyerahan LHKPN adalah hari ini, Selasa (21/1/2025).
"Menurut data kami, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Secara terperinci, Pahala menjelaskan bahwa sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya.
"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," terang Pahala.
BACA JUGA: Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat
Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.
Sebanyak 14 dari 58 LHKPN dari wajib lapor baru itu kini sudah tayang dan bisa langsung diakses publik di fitur e-announcement. Sisanya, terang Pahala, dipastikan secara keseluruhan bisa diunggah dan diakses publik dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Sesudah itu tinggal kami tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang enggak dilaporkan segala macam itu kami lihat lagi," ungkapnya.
Adapun, Pahala menyebut ada wajib lapor reguler yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp2,6 triliun. Namun, nilai itu masih rendah dari yang dilaporkan oleh wajib lapor baru, yakni sebesar Rp5,4 triliun.
"Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun," ungkapnya.
Secara rata-rata, papar Pahala, nilai harta yang dilaporkan oleh wajib lapor reguler di Kabinet Prabowo, yakni sebesar Rp187 miliar. Nilainya juga masih lebih rendah dari wajib lapor baru yakni mencapai Rp227 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direncanakan Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan IKN Masih Butuh Rp48,8 Triliun
- Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
- Mitra Makan Bergizi Gratis Hanya Bisa Daftar lewat Web Resmi, Lainnya Dipastikan Bodong
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
Advertisement
Pemadaman Listrik Merata: Hari Ini Rabu 22 Januari 2025 di Sleman, Bantul, Wates hingga Wonosari
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Laut Tangerang Sudah Dikapling Jadi 263 SHGB dan 17 SHM, Menteri ATR/BPN Minta Kantor Pertanahan Bertanggung Jawab
- Kebakaran Permukiman Padat Kemayoran Jakarta Hanguskan 500 Rumah
- Diduga Akan Jadi Lahan Reklamasi, Menteri KKP Tegaskan Tanah Dasar Lautan Tidak Boleh Disertifikatkan
- Trump Nyatakan Amerika Serikat Hanya Mengakui Jenis Kelamin Laki-laki dan Wanita
- Istana Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dirancang Sebagai Inisiatif Multi-Dekade
- KPK Siapkan Materi Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
Advertisement
Advertisement