Advertisement

Muncul Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, Ini Kata PPATK

Newswire
Senin, 20 Januari 2025 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Muncul Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, Ini Kata PPATK Foto ilustrasi judi online / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online atau daring (judol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judi online.

Advertisement

“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA: Pakar Intelijen Sebut Kenaikan Anggaran Harus Diiringi Kesejahteraan Prajurit

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait. “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50 juta-260 juta.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Telah Daftarkan Sepuluh Varietas Tanaman Hoya

Sleman
| Senin, 20 Januari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement