Advertisement
Hasil Seleksi Akhir CPNS Kementerian Agama, Hanya 17.221 Peserta Dinyatakan Lolos, Berikut Linknya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 17.221 peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani menerangkan bahwa seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia.
Advertisement
Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama. Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing peserta.
BACA JUGA: 17.200 Peserta Lolos CPNS Kemenag, Ini Link Pengumumannya
"Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh," katanya, Senin (13/1/2025).
Dhani menjelaskan, pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menjelaskan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor: 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Wawan Djunaedi.
"Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 sampai 22 Januari 2025," katanya.
Ia menegaskan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
"Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
- Langgar Dokumen Keimigrasian, 211 WNi Dipulangkan dari Arab Saudi
- Tiga Gunung Api di Indonesia Meletus Hari Ini
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Adik Ipar di Bambanglipuro Bantul
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tol Semarang-Demak Ditarget Tersambung Penuh pada 2027
- Wabah PMK Meluas, Kementan Pastikan Tidak Mengganggu Program MBG
- Menag Bertolak ke Arab Saudi untuk Peningkatan Mutu Haji
- Waspada Potensi Banjir Rob Terjadi di 11 Wilayah Jakarta Utara hingga 17 Januari 2025
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Menyita Properti Rp8,1 Miliar
- Izin Tinggal Kedaluwarsa, Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi
Advertisement
Advertisement