Honda CB350 2026 Resmi Diperbarui, Ada 8 Varian Harga Mulai Rp36 Jutaan
Honda CB350 2026 meluncur di India bersama CB350RS dan CB350C. Simak harga, varian, spesifikasi mesin, fitur, dan perbedaan tampilannya.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah sebagai bukti pengangkatan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema kerja paruh waktu.
SK ini menjadi dokumen legal yang mengesahkan status kepegawaian Anda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dalam durasi kerja yang lebih singkat.
BACA JUGA: 174 Honorer Tak Dapat Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu akan berlaku mulai 2025 dan PPPK paruh waktu dirancang untuk memiliki beban jam kerja yang lebih ringan dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jam kerja PPPK paruh waktu per hari ditetapkan selama empat (4) jam kerja.
Durasi ini jelas lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang umumnya memiliki jam kerja sekitar delapan (8) jam per hari.
Program ini dikhususkan bagi mereka yang merupakan; tenaga non-ASN (Pegawai Honorer) yang sudah terdaftar dalam database BKN, pegawai honorer aktif di instansi pemerintah yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Adapun masa kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Selain itu, pegawai memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Evaluasi kinerja (triwulanan atau tahunan) menjadi dasar perpanjangan atau kenaikan status.
Kenaikan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun bekerja paruh waktu, penghasilan pegawai diatur untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Menurut Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit harus setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja tersebut.
Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu apabila mengikuti besaran UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Honda CB350 2026 meluncur di India bersama CB350RS dan CB350C. Simak harga, varian, spesifikasi mesin, fitur, dan perbedaan tampilannya.
Jumlah lansia di Kota Jogja mencapai sekitar 16% pada Juli 2026. DPRD mendorong lansia tetap aktif, sehat, dan rutin bersosialisasi.
Sepekan dikelola KAI Commuter, KA Bandara YIA melayani hingga 8.000 penumpang per hari saat akhir pekan dengan 50 perjalanan.
Volume sampah Sleman mencapai 15.429 ton hingga pertengahan September 2026. DLH mewaspadai risiko kebakaran saat musim kemarau.
Onsen Resort Kaliurang menghadirkan konsep akomodasi yang memadukan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang di kawasan lereng Gunung Merapi, Sleman
Indomaret bersama MY BABY menggelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang untuk mendukung penanganan stunting melalui edukasi tumbuh kembang dan bantuan sarana ke