Advertisement
Paslon Andika-Hendi Minta MK Batalkan Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi setempat.
Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Advertisement
Permintaan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis. Adapun gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024,” ucap Martina dilansir Antara.
KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara (40,86 persen).
Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih.
Pada perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen Siagian, menyebutkan, mutasi jabatan di lingkungan polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mutasi kapolres tersebut dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye. Intimidasi tersebut dilakukan dengan modus pemanggilan kepala desa oleh kepolisian dalam klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
Paguyuban Kepala Desa (PKD), imbuh Roy Jansen, juga tercatat gencar mengadakan pertemuan yang diduga untuk mengonsolidasikan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dia mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan PKD tersebut bertajuk “PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.
Menurut Andika-Hendi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendulang suara tinggi di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil kepolisian dalam proses penyelidikan maupun ikut dalam pertemuan sosialisasi dan konsolidasi diadakan oleh PKD.
“Hal di atas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 dan panggilan kepolisian serta PKD dengan hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 di wilayahnya,” kata Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alokasi Dana Desa 2026 di Kulonprogo Turun, Lurah Harapkan Pokir Dewan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Rabu 22 Okt
- Serapan APBD Bantul Tembus 75,2 Persen, Masuk 20 Besar Nasional
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis Hari Ini
- Wisata Jeep Bakal Masuk Destinasi Pantai Glagah Kulonprogo
- Minta Keadilan, PKL Timur JEC Bantul Kirim Surat ke Presiden Prabowo
- Sanae Takaichi, Wanita Pertama Jabat Perdana Menteri Jepang
- Serapan APBD Sleman Mencapai 67 Persen dari Rp3,88 Triliun
Advertisement
Advertisement