Advertisement
Turun dari Tahun Lalu, Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp55,43 Juta
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Biaya haji pada 1446H/2025M yang ditanggung jemaah Indonesia turun menjadi Rp55,43 juta (Rp55.431.750,78). Nilai itu turun Rp614.422 dibanding biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.
Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup. “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Advertisement
Pemerintah bersama DPR juga menyepakati bahwa pelunasan bipih yang dibayar jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Sementara itu, besaran dana subsidi dari nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp33,9 juta per jemaah. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Adapun, rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Angka ini turun Rp4,02 juta dibanding tahun lalu sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Komposisi BPIH tahun ini terdiri atas bipih sebesar Rp55,4 juta per jemaah atau 62% dari BPIH dan nilai manfaat Rp33,9 juta atau 38% dari rata-rata BPIH 2025.
Sementara itu, total nilai manfaat untuk BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp6,8 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp1,36 miliar dari total manfaat BPIH 1445H/2024M yang sebesar Rp8,2 triliun.
BACA JUGA: Anggota DPR: Masyarakat Mengharapkan Prabowo Dapat Intervensi Turunkan Biaya Haji 2025
Adapun, jumlah jemaah haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Marwan menyebut, kuota haji khusus ditetapkan sesuai ketentuan pasal 64 ayat 2 UU No.8/2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Kesimpulan rapat dapat diterima? Alhamdulilah” pungkasnya sambil mengetok palu.
Sejalan dengan putusan itu, Marwan meminta Kemenag untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH 1446H/2025M. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Desember 2024, Kemenag mengusulkan BPIH 1446H/2025M jemaah Indonesia sebesar Rp93,3 juta per jemaah. “Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
Advertisement
Advertisement





