Advertisement
Turun dari Tahun Lalu, Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp55,43 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Biaya haji pada 1446H/2025M yang ditanggung jemaah Indonesia turun menjadi Rp55,43 juta (Rp55.431.750,78). Nilai itu turun Rp614.422 dibanding biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.
Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup. “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Advertisement
Pemerintah bersama DPR juga menyepakati bahwa pelunasan bipih yang dibayar jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Sementara itu, besaran dana subsidi dari nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp33,9 juta per jemaah. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Adapun, rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Angka ini turun Rp4,02 juta dibanding tahun lalu sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Komposisi BPIH tahun ini terdiri atas bipih sebesar Rp55,4 juta per jemaah atau 62% dari BPIH dan nilai manfaat Rp33,9 juta atau 38% dari rata-rata BPIH 2025.
Sementara itu, total nilai manfaat untuk BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp6,8 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp1,36 miliar dari total manfaat BPIH 1445H/2024M yang sebesar Rp8,2 triliun.
BACA JUGA: Anggota DPR: Masyarakat Mengharapkan Prabowo Dapat Intervensi Turunkan Biaya Haji 2025
Adapun, jumlah jemaah haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Marwan menyebut, kuota haji khusus ditetapkan sesuai ketentuan pasal 64 ayat 2 UU No.8/2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Kesimpulan rapat dapat diterima? Alhamdulilah” pungkasnya sambil mengetok palu.
Sejalan dengan putusan itu, Marwan meminta Kemenag untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH 1446H/2025M. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Desember 2024, Kemenag mengusulkan BPIH 1446H/2025M jemaah Indonesia sebesar Rp93,3 juta per jemaah. “Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Advertisement

Pemkot Jogja dan Hotel Komitmen Dukung Food Bank, Sasar 1.068 Lansia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR Tak Hadir Alasan Kunker
- Sidang Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu oleh Polisi: Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan
- May Day! KAI Tetap Beroperasi Maksimal di Hari Buruh 1 Mei 2025
- Acara May Day 1 Mei 2025 Serukan 6 Isu Utama, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- PPIH Siap Sambut Kloter Pertama Haji 2025, Ada 3 Emberkasi Diberi Layanan Fast Track
- Catat! Jemaah Calon Haji Diimbau Tidak Bawa Rokok dan Obat Tanpa Resep
- Prediksi BMKG 1 Mei 2025: Daftar Kota Berpotensi Hujan
Advertisement