Advertisement

Vape Dilarang dan Dianggap Seperti Narkoba di Singapura

Mutiara Nabila
Senin, 18 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Vape Dilarang dan Dianggap Seperti Narkoba di Singapura Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Vape atau rokok elektrik dilarang keras dan dianggap seperti narkoba oleh pemerintah Singapura. Hal ini diumumkan Perdana Menteri Lawrence Wong saat Rapat Umum Hari Nasional 2025.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap vaping, dengan menggelar latihan intensif yang melibatkan seluruh jajaran pemerintahan yang dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH).

Advertisement

PM Wong juga menyoroti ada bahaya yang lebih besar dari vaping atau aktivitas menghirup vape. Pasalnya, belakangan banyak terlacak bahwa vape yang beredar mengandung zat berbahaya seperti etomidate, sejenis obat anestesi yang bisa membuat penggunanya mudah tertidur.

"Sekarang, vaping hanya mengandung etomidate. Di masa mendatang, vaping bisa saja menjadi sesuatu yang lebih buruk, lebih kuat, atau lebih berbahaya. Jadi, kita akan melakukan aksi yang lebih kuat terhadap vaping," ungkapnya, Senin (18/8/2025).

Dia menyampaikan bahwa selama ini pemerintah Singapura hanya memperlakukan penggunaan vape seperti rokok biasa, dengan pelakunya hanya akan dikenakan denda.

Baca Juga Hati-hati Guys, Vaping Bisa Turunkan Tingkat Kesuburan Pria Lho

Namun, PM Wong mengatakan bahwa aturan itu itu tidak lagi cukup, karena hingga kini masih banyak orang yang diam-diam tetap menggunakan vape.

BACA JUGA: Perceraian di Bantul Tinggi, Paling Banyak Cerai Gugat

Oleh karena itu, pihaknya akan memperlakukan vaping sebagai "masalah narkoba" dengan hukuman yang lebih berat.

"Ini berarti bisa membuat pelakunya mendapatkan hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," kata PM Wong.

Bagi mereka yang kecanduan vaping, pengawasan dan rehabilitasi akan juga akan diberikan untuk membantu mereka berhenti. Pemerintah Singapura juga akan meningkatkan penegakan hukum di seluruh negeri dan akan menggelar "kampanye edukasi publik yang besar-besaran".

Kampanye tersebut akan dimulai di sekolah, Perguruan Tinggi, dan saat warganya menjalani Dinas Nasional.

"Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin upaya tersebut, tetapi ini akan menjadi upaya pelatihan yang kuat dari seluruh pemerintahan," ujar PM Wong.

Dilansir Mothership, vape kembali menjadi perbincangan hangat di Singapura dalam beberapa pekan terakhir lantaran ada yang mengandung zat berbahaya, terutama vape elektrik (Kpod) yang mengandung etomidate yang merupakan semacam obat anestesi.

Pada Juli 2025, Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memasukkan etomidate sebagai obat Kelas C berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, Ong mengatakan bahwa para pelanggar akan diperlakukan sama dengan mereka yang mengonsumsi narkoba seperti ganja atau kokain.

Ini artinya mereka yang kedapatan memiliki vape yang mengandung etomidate akan diawasi dan menjalani rehabilitasi wajib. Adapun, pelanggar berulang akan dituntut, dan ini berarti menghadapi hukuman penjara.

Sementara itu, untuk mendorong pengguna vape agar berhenti dan menyerahkan perangkat mereka, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura meluncurkan inisiatif "Bin the Vape".

 

Kegiatan ini untuk mendorong para pengguna untuk membuang vapenya di tempat pembuangan sampah khusus berwarna merah, yang tersedia di 23 pusat komunitas yang ditunjuk di seluruh Singapura.

Kamera CCTV ditempatkan di dekat tempat pembuangan sampah untuk mencegah pencurian dan perusakan, dan tempat pembuangan sampah juga akan dikunci dan diamankan agar vape tidak dapat diambil kembali setelah dibuang.

HSA juga meyakinkan masyarakat bahwa mereka tidak akan melacak identitas siapa pun yang telah membuang vape mereka, dan tidak akan memberikan hukuman bagi mereka yang sudah membuang vape di tempat sampah khusus itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur HUT ke-80 RI Tak Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Bantul

Libur HUT ke-80 RI Tak Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Bantul

Bantul
| Senin, 18 Agustus 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement