Advertisement
Pengamat Sebut Penghapusan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden adalah Kemajuan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kemajuan hukum yang dialami Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe. Ia menyebut penghapusan presidential treshold memungkinkan semua partai menggunakan hak untuk mengusung calon presiden.
Advertisement
"Dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi nol persen, kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan pak Prabowo dan mas Gibran," kata Farhan, Jumat (3/1/2024).
Walaupun penghapusan presidential treshold itu membuka jalan bagi banyak partai, DPR sebagai lembaga legislasi masih harus melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Menurut dia, revisi itu dilakukan agar pemilu memiliki regulasi yang jelas dan dasar undang-undang diakui oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif.
BACA JUGA: Demi Timnas Indonesia, Konser Dewa 19 di SUGBK Ditunda
"Penghapusan presidential treshold 20 persen ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata dia, penghapusan presidential treshold juga akan membuat beban partai semakin berat dalam menyeleksi setiap kadernya yang maju sebagai calon presiden.
Dengan demikian, partai semaksimal mungkin akan menghadirkan kader terbaiknya dan masyarakat pun mendapatkan banyak pilihan calon presiden yang berkualitas.
"Biarkan rakyat yang menilai. Dihapusnya presidential treshold jadi menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Namun tetap diusung partai politik, kita tidak harus menegasikan Pasal 6A UUD 1945 tentang peran partai politik," kata Farhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hubungan Australia-Israel Memanas, Pemimpin Kedua Negara Saling Sindir
- Pencarian 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Tanjung Mas Semarang Dilanjutkan
- Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Selegram Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, 20 Agustus 2025
- Penyebab Badai PHK di Industri Tekstil, Pengusaha Sebut Ada Mafia Impor
- Palestina Bentuk Komite Konstitusi, Siap Jadi Negara Penuh
Advertisement

Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
- Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Advertisement
Advertisement