Advertisement
Pengamat Sebut Penghapusan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden adalah Kemajuan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kemajuan hukum yang dialami Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe. Ia menyebut penghapusan presidential treshold memungkinkan semua partai menggunakan hak untuk mengusung calon presiden.
Advertisement
"Dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi nol persen, kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan pak Prabowo dan mas Gibran," kata Farhan, Jumat (3/1/2024).
Walaupun penghapusan presidential treshold itu membuka jalan bagi banyak partai, DPR sebagai lembaga legislasi masih harus melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Menurut dia, revisi itu dilakukan agar pemilu memiliki regulasi yang jelas dan dasar undang-undang diakui oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif.
BACA JUGA: Demi Timnas Indonesia, Konser Dewa 19 di SUGBK Ditunda
"Penghapusan presidential treshold 20 persen ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata dia, penghapusan presidential treshold juga akan membuat beban partai semakin berat dalam menyeleksi setiap kadernya yang maju sebagai calon presiden.
Dengan demikian, partai semaksimal mungkin akan menghadirkan kader terbaiknya dan masyarakat pun mendapatkan banyak pilihan calon presiden yang berkualitas.
"Biarkan rakyat yang menilai. Dihapusnya presidential treshold jadi menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Namun tetap diusung partai politik, kita tidak harus menegasikan Pasal 6A UUD 1945 tentang peran partai politik," kata Farhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
Advertisement

Hari Kebangkitan Nasional ke-117, DIY Berkembang Bersama Pemuda dan Dunia Digital
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI
- Terkait Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja Hari Ini
- Gagal Bertemu di Sarasehan BPIP, Pertemuan Prabowo-Megawati Dijadwal Ulang
- Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
- Seusai Longsor, BPBD Terapkan Sistem Buka Tutup di Jalur Cipasung-Subang
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon
Advertisement