Advertisement
MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Semua Parpol di DPR Kini Bisa Usung Calon
Ilustrasi pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden yang menyebutkan partai politik harus memiliki 20% suara di DPR.
Penghapusan aturan ini mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).
MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. "Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
BACA JUGA: Bursa Transfer Pemain Sepak Bola, PSS Sleman Melepas Ricky Cawor
Adapun terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Pemohon dari perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.
Sebagaima diketahui, norma yang diujikan adalah Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Idulfitri Pemotongan Sapi di Sleman Bisa Naik Dua Kali
- Akademisi UGM Kritik Dominasi AS dalam Board of Peace
- Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Jajaran Pengurus Baru Bank Jateng
- Warteg Gratis Alfamart Hadir di Jogja, Siap Bagi 55 Paket Buka Puasa
- Delpedro Marhaen Puji Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakpus
- Wali Kota Magelang Perkuat Literasi Kebencanaan Warga
- Viral Influencer Kena Campak Tetap Keluar Rumah, Ini Kata Kemenkes
Advertisement
Advertisement






