Advertisement

Mantan Dirjen ESDM Gatot Ariyono Didakwa Terima Duit Korupsi Timah

Anshary Madya Sukma
Selasa, 31 Desember 2024 - 07:17 WIB
Sunartono
Mantan Dirjen ESDM Gatot Ariyono Didakwa Terima Duit Korupsi Timah Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (30/12/2024) di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gatot didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

Menurut JPU, Gatot mengetahui masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal. "Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal," ujar jaksa.

Advertisement

Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu. Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

"Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ujar jaksa.

Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu. Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta. Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Bus Damri Jumat 3 Januari 2025 dari Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul

Jogja
| Jum'at, 03 Januari 2025, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement