Advertisement
DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Ilustrasi pajak - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah menyoal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah mulai 1 Januari 2025.
"Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan maka hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, yang juga telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025," kata Dolfie, Rabu.
Advertisement
Pertama, penerapan PPN 12 persen diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.
Kedua, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik yang semakin baik dan mudah, serta nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.
"[Lalu] efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ujarnya.
Dia menambahkan pula agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.
"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," ucapnya.
Di awal, dia menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
"Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024," ucap Ketua Panja Rancangan Undang-Undang HPP kala itu.
Dia menyebut dalam UU APBN 2025, Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal, yakni kebijakan perpajakan dan belanja negara.
Pemerintah tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan. Meski demikian pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
Advertisement
Advertisement







