Advertisement
MK Hapus Aturan Presidential Threshold, DPR RI Sebut Babak Baru Demokrasi Telah Dimulai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.
Rifqi mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidentual threshold yang sebagaimana tertuanh dalam ketentuan UU Pemilu.
Advertisement
Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres). “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Apapun keputusan MK, kata dia, pastinya bersifat final dan binding. Oleh sebab itu, pihaknya menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya. Legislator dari Fraksi NasDem ini mengungkapkan juga ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya juga berkaitan dengan UU Pemilu. “Maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visibel menganut model omnibus law dilakukan,” ucap dia.
BACA JUGA: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Semua Parpol di DPR Kini Bisa Usung Calon
Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).
MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sayung Tetap Alami Rob, Wakil Gubernur Jateng Minta Maaf
- Iran Tak Ingin Konflik dengan Israel Meluas ke Negara Lain
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 274 Orang
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
- Komnas Perempuan Minta Menbud Minta Maaf Terkait Pernyataan soal Kekerasan Seksual 98
- Pemerintah Tidak Lagi Membatasi Kuota Impor Sapi Hidup
- Gempa 3,1 Magnitudo Guncang Lumajang, Begini Penjelasan BMKG
- Empat Pulau Disengketakan, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Milik Aceh
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
Advertisement
Advertisement