Advertisement

Presidential Threshold 20% Dihapus Bisa Perketat Kompetisi Pemilu 2029

Newswire
Kamis, 02 Januari 2025 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Presidential Threshold 20% Dihapus Bisa Perketat Kompetisi Pemilu 2029 Pemungutan Suara / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Aditya Perdana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal penghapusan pembatasan aturan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) membuka lebar peluang pencalonan presiden pada Pemilu 2029 mendatang.

"Kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya. Artinya, potensi capres pada 2029 akan makin banyak karena tidak ada pembatasan apapun," kata Aditya Perdana di Depok, Kamis (2/1/2025).

Advertisement

Hakim MK hari ini membuka Tahun Baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

Bagi Presiden Prabowo ataupun Wapres Gibran, kata dia, putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Semua Parpol di DPR Kini Bisa Usung Calon

Menurut dia, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini. "Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri," kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

Dikatakan pula bahwa putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA

Jogja
| Senin, 16 Juni 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement